Siapa yang berkeinginan untuk menjadi guru? Cita-cita ini sangat mulia, selain dapat berbagi ilmu kita juga bisa terus belajar dari aktivitas mengajar lho, sobat saifullahwiki! Yah, menjadi seorang guru memang bukan hal yang mudah, maka dari itu kali ini kita akan membahas beberapa standar kompetensi yang harus dimiliki calon guru maupun pengajar.
Sobat saifullahwiki, Guru tak hanya mengajarkan berbagai ilmu, tapi juga harus mengurusi beberapa murid di dalam kelas meskipun dalam waktu yang ditentukan! Sebagai guru tentunya sukar untuk memenuhi kebutuhan seluruh murid yang berbeda satu sama lain.
Meski guru sudah berusaha sebaik mungkin, tak jarang ditemukan kritik atas kinerjanya. Tentunya guru sudah berniat dari awal untuk bekerja secara profesional dan menjadi guru yang kompeten. Namun, bisa jadi terdapat beberapa hal yang terlewati sehingga mempengaruhi kinerja guru.
Namun tak perlu khawatir, agar tujuan awal bisa tercapai, calon guru maupun pengajar dapat mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah, lho. Khususnya pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, dimana guru dan dosen pada ayat 10 1 disebutkan bahwa "Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi yang disebutkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 ini merupakan standar kompetensi yang wajib dimiliki calon guru agar para guru dapat mengajar dengan baik dan benar. Nah, berikut ini penjelasan standar kompetensi guru sebagai berikut;
- Kompetensi Pedagogik
- Karakteristik para peserta didik
- Teori belajar serta prinsip pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan kurikulum
- Pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan potensi para peserta didik
- Cara berkomunikasi
- Penilaian dan evaluasi belajar
- Kompetensi Pedagogik
- Kepribadian yang stabil, bertindak sesuai dengan norma sosial dan bangga menjadi guru.
- Kepribadian yang dewasa menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
- Kepribadian yang arif menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir serta bertindak.
- Kepribadian yang berwibawa meliputi perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
- Berakhlak mulia meliputi bertindak sesuai dengan norma religius dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
- Kompetensi Profesional
- Menguasai materi pelajaran yang diampu, meliputi struktur pelajaran, konsep pelajaran dan pola pikir keilmuan materi tersebut.
- Menguasai standar kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), dan tujuan pembelajaran dari pelajaran yang diampu.
- Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
- Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam proses pembelajaran serta pengembangan diri.
- Kompetensi Sosial
- Bertindak objektif, tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun kepada sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
- Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya.
- Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.
Nah, itulah beberapa standar kompetensi yang harus dimiliki oleh calon guru atau pengajar. Pada umumnya, untuk menentukan seorang guru kompeten, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG), untuk menguji kompetensi pedagogik dan profesional.
Kemudian hasil dari UKG akan menunjukkan penguasaan kompetensi guru sehingga dapat digunakan oleh pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Hal ini merupakan salah satu syarat setiap sekolah terbaik untuk memiliki guru dengan standar kompetensi yang dianjurkan pemerintah, lho sobat saifullahwiki!
Penulis : Admin Web SaifullahWiki.com.
Sumber : UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Posting Komentar untuk "4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Calon Guru"