Juknis Penulisan Ijazah 2023 Jenjang SD, SMP, dan SMA

Kemendikbud melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 008 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 004 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Ijazah Tahun 2023. Berikut ini merupakan Juknis Penulisan Ijazah 2023 sebagai dilansir saifullahwiki.com dari salinan Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023


Dalam Juknis Penulisan Ijazah 2023, tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
  • Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023.
  • Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atas sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023.
  • Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2023.



Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.


Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Tahun 2023.
  1. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  2. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum merdeka, dan Ijazah untuk SPK.
  3. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
  4. Ijazah terdiri dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi nama mata pelajaran dan daftar nilai.
  5. Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
  6. Khusus SPK, selain menerbitkan ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata Pelajaran lain.
  7. Pencetakan halaman belakang Blangko Ijazah SMK yang memuat identitas, daftar nama mata pelajaran, dan kolom nilai menjadi tanggung jawab SMK.
  8. Dalam hal SMK tidak dapat melakukan pencetakan halaman belakang Blangko ljazah, maka SMK dapat bekerja sama dengan pihak lain.
  9. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  10. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam pengisian.
  11. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang. 1) Setelah seluruh pengisian Blangko Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan. 2) Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian. 3) Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala sekolah dan pihak kepolisian.
  12. Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di Satuan Pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili.
  13. Sisa Blangko Ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dinas pendidikan provinsi atau kepala cabang dinas pendidikan provinsi.
  14. Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme: 1) seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan; 2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan 3) berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian.
  15. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme: 1) seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan; 2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian; dan 3) berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.
  16. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah setelah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  17. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  18. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.



Juknis Penulisan Ijazah 2023

Ijazah SD Tahun 2023 (www.saifullahwiki.com)



Keterangan:
  • Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • Angka 1a diisi dengan program keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.
  • Angka lb diisi dengan kompetensi keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  • Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau.
  • Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri.
  • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh : SAIFULLAHWIKI
  • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh: Kota Serang, 17 Januari 2024
  • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
  • Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  • Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Angka 1O khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
  • Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN. Untuk penulisan "Kabupaten" dapat disingkat menjadi "Kab."
  • Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka '0' di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan hurui huruf awal ditulis kapital. Contoh penulisan tanggal : 1 Juli 2023
  • Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah/kepala SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/kepala SKB/Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan "Plt" atau "Pelaksana Tugas" pada kolom nama atau jabatan.
  • Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • Angka 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
  • Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.



Selengkapnya Juknis Penulisan Ijazah 2023 Jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat dapat diunduh melalui link berikut: Unduh


Semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Juknis Penulisan Ijazah 2023 Jenjang SD, SMP, dan SMA"