Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah merupakan proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Jabatan Fungsional Guru atau Pengawas Sekolah untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi di atasnya. Tujuan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) yaitu:
- Mengukur dan menilai kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh JF Guru dan Pengawas Sekolah yang akan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
- Untuk menentukan kelayakan JF Guru dan Pengawas Sekolah untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
- Untuk pengembangan karier pemangku JF Guru dan Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang berpusat pada peserta didik.
Baca juga PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI PEMBEDAYA
Dilansir Saifullahwiki.com dari kemdikbud.go.id, UKKJ Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah Jenjang Ahli Madya ke Ahli Utama teriri atas Tes Penilaian Situasi (SJT), Simulasi Coaching, dan Wawancara.
Apa itu Tes Penilaian Situasi (SJT)? Tes Penilaian Situasi (SJT) artinya Peserta UKKJ akan dihadapkan dengan soal cerita berisi situasi sehari-hari sebagai guru/pengawas, dan diminta untuk memberikan respon paling efektif berdasarkan pilihan jawaban yang tersedia.
Apa itu Simulasi Coaching? Simulasi Coaching merupakan Peserta UKKJ akan bermain peran bersama 1 orang aktor dan diobservasi oleh 2 orang asesor dalam ruang pertemuan virtual/daring berdasarkan satu kasus/situasi yang disampaikan oleh asesor.
Baca juga 50 Contoh Soal Uji Kompetensi Guru Bidang Tes Pedagogik dan Profesional SD SMP SMA SMK Terbaru
Apa itu Wawancara? Wawancara artinya Peserta UKKJ akan diberikan pertanyaan oleh 2 orang asesor yang akan menggali pengalaman dan perilaku peserta selama bertugas menjadi guru dan Pengawas di sekolah.
Penulis Pengelola web https://www.saifullahwiki.com/
(Sumber : https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/ukkj/)
Posting Komentar untuk "Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah"